SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah strategis dalam menata pembangunan daerah dengan menyiapkan penyusunan sebanyak 66 peta dalam Informasi Geospasial Tematik (IGT) pada tahun 2026. Langkah ini dinilai krusial guna mengejar ketertinggalan kualitas pengelolaan data geospasial di wilayah yang menjadi salah satu penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dihimpun tim redaksi Borneo IKN Media dari Kantor Berita Antara, pembenahan data geospasial ini tidak hanya bertujuan untuk tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai fondasi yang kokoh dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan luasan wilayah Kutai Timur yang masif, ketersediaan data spasial yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika pesat pembangunan kawasan IKN.
Penyusunan peta tematik tersebut diharapkan mampu meminimalisasi tumpang tindih lahan, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mempermudah investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah Kutai Timur. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas instansi agar standar data geospasial daerah dapat bersinergi secara nasional dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Masyarakat dan para pelaku pembangunan di Kalimantan Timur menyambut positif langkah proaktif Pemkab Kutim ini. Kehadiran data geospasial yang valid diyakini akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi seiring transformasi Kaltim sebagai pusat gravitasi baru Indonesia.
Suka dengan berita ini?
Sebarkan informasi berimbang ini ke grup WhatsApp warga dan keluarga!